Tag Archives: Perhitungan Pajak Reklame di Makassar

Perhitungan Harga Pajak Reklame di Makassar

Tulisan ini sengaja kami turunkan mengingat banyaknya pertanyaan dan kurangnya informasi di Internet yang kita dapatkan seputar berapa pajak reklame di Kota Makassar khususnya.

Pajak Baliho insidentil (non permanen) 

Pajak Banner / Spanduk / Umbul-umbul (non rokok dan alkohol) 

Pajak Papan Toko/Kantor Menempel (Max. 5 M) Per Tahun

Pajak Per Tahun Reklame berjalan (Branding) seukuran mobil Avanza Full 

Pajak Billboard/Neonbox/Papan Reklame Bertiang Per Tahun

Ket:

Pajak Reklame selalu dihitung dari Tgl 1 Januari sd 31 Desember walaupun anda mulai membayarnya di tengah tahun misalkan bulan Juni. Hal ini sekilas membingungkan karena bisa jadi pihak wajib pajak merasa waktunya dipotong. Namun sesuai penjelasan yang kami dapatkan ketika kami tanya hal ini tidak menjadi masalah dan anda bisa tetap melakukan pembayaran di bulan yang sama ketika mulai melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran anda akan mendapatkan lembar SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Ijin Reklame yang harus anda simpan aslinya untuk diperlihatkan jika ada pihak yang menanyakan dan buat keperluan perpanjangan pajak berikutnya.

Sebelum Surat Ijin reklame diterbitkan wajib pajak harus memperlihatkan atau menjelaskan terlebih dahulu posisi reklame nantinya serta visual atau desain reklame) untuk mendapatkan Surat Perijinan sekaligus Estimasi Biaya Pajak dan Retribusi jika Ada. Namun jika yakin lokasi pemasangan tidak akan bermasalah bisa juga setelah pemasangan baru mengurus perijinan sekaligus membayar pajak reklamenya.

Tarif pajak diatas tidak mengikat dan tidak resmi. sebagai informasi bahwa tarif diatas diupdate terakhir bulan Juli 2017 sehingga apabila anda melihat informasi waktunya sudah jauh kedepan bisa saja tarif telah beribah. untuk kepastiannya memang tetap harus langsung menanyakan ke kantor dispenda makassar.

Jika Anda ingin mendelegasikan pengurusan pajak reklame anda kepada Advertising Agency yang mengerjakan reklame anda dengan menggunakan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) perusahaan anda sendiri atau NPWPD perusahaan agency tersebut. Dan sudah barang tentu anda harus memberikan fee jasa pengurusan yang besarnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Hubungi Kami untuk mendapatkan bantuan jasa pembayaran pajak reklame di kota makassar :
IMAGI STUDIO Advertising, Makassar
Jl. Onta V No. 1 Kel. Mamajang Luar Kec. Mamajang, Makassar
HP/WhatsApp : 0813 5596 4151
Contact Person: Pak Taufik
Email : imagidesign@gmail.com